Laman

Pajak

HOT ISSUE !!!!! BATAS PKP NAIK MENJADI 4,8 MILYAR

Dirjen Pajak berencana akan menaikkan batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari aturan yang lama 600 juta menjadi 4,8 Milyar. Rencananya aturan ini akan berlaku efektif per 1 Januari 2014. Saya yakin tentu ada pertimbangan yang mendalam serta strategi yang telah disusun dengan melepaskan potensi penerimaan dari PPN. Saya yakin kalau potensi PPN ada sebagian yang dilepas maka dari sisi PPH tentu akan digenjot.

Mungkin strateginya kalau batas PKP 600 juta banyak yang sengaja melaporkan omzetnya dibawah 600 juta karena takut terkena batasan PKP, tetapi dengan batasan PKP dinaikkan diharapkan omset yang dilaporkan juga naik sehingga penerimaan PPH nya juga naik.

Tetapi pasti ada hal lain yang akan segera diperbaiki atau ditingkatkan, misalnya data dari pihak ke 3 sebagai alat kontrol yang paling efektif untuk menggali potensi, atau system perpajakan yang makian baik untuk menekan kebocoran penerimaan pajak.

Ayo bersiap semua, cepat atau lambat pajak akan semakin baik systemnya. Jangan berharap bisa sembunyi dari pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar