Laman

Aotca vietnam

Belajar & Jalan-jalan


YUK INTIP ADA APA DI AOTCA VIETNAM 16 SD 18 OKTOBER 2013

Peserta dari Indonesia :
1. Sukiatto Oyong, IKPI
2. Suryohadi, IKPI
3. M. Zeti Arina, IKPI
4. Endah Mirasanty, IKPI
5. Neneng Euis Fatimah, DJP

Tanggal 16 Oktober 2013
Acara dimulai dari tanggal 16 Oktober 2013 di Hotel Sheraton, untuk acara tanggal 16 berupa Press Conference, dilanjutkan Auditor's Meeting dan ditutup dengan Head of Delegations Coctail Function. Jumlah peserta sebanyak   172 orang dengan peserta terbanyak dari China sebanyak 55 orang.

Tanggal 17 Oktober 2013
Hari kedua sudah diikuti oleh semua peserta yang dimulai dari jam 10 sementara pagi harinya mulai jam 8.30 dilaksanakan AOTCA General Council Meeting. Acara General Meeting adalah merupakan acara keorganisasian mulai dari pengesahan laporan AOTCA ke 10, laporan keanggotaan, laporan keuangan, dan budget untuk tahun depan dsb. Ditutup dengan presentasi dari tuan rumah penyelenggara AOTCA tahun 2014 di Taipe, Taiwan yang akan dilaksanakan pada tanggal 22 sd 25 Oktober 2014 dan AOTCA tahun 2015 di Osaka Jepang.

Saat ini anggota AOTCA ada 21 anggota yang terdiri dari asosiasi konsultan dari berbagai negara yaitu:
1.All Pakistan  Tax Bar Association
2. Bekas Pegawai Hasil (Ex Revenue)
3. Chinese Certified Tax Agent Association
4. CPA Australia
5. Hong Kong Institute of Certified Public Accountants
6. Institute of Chartered Accountants of Sri Lanka
7. The Institute of Singapore Chartered Accountants
8. Indonesian Tax Consultants Association
9. Japan Federation of Certified Public Tax Accountants Association
10. Japan Tax Research Institute.
11. Korean Association of Certified Public Tax Accountants
12. Chartered Tax Institute of Malaysia
13. Mongolian Association of Certified Tax Consultant
14. Singapore Institute of Accredited Tax Professionals
15. Tax Accountancy Association of Chinese Taipei
16. The Tax Institute (Australia).
17. Taxation Institute of Hong Kong.
18. Tax Management Association of the Philippines.
19. Institute of Public Accountant.
20. Vietnam Tax Consultant Association
21. Institute of Chartered Accountants of Bangladesh (Associate Member)




Isu terkini yang dibahas di forum ini adalah mengenai managemen perpajakan yang legal (acceptable tax planning) bukan penghidaran pajak(tax avoidance). Peran konsultan harusnya sebagai intermediary antara klien dengan pemerintah.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota AOTCA akan mengirimkan semacam majalah atau artikel artikel yang akan dikirim melalui email dan di upload diweb nya AOTCA


Tax Conference Commences

Opening Speeches oleh Menteri Keuangan Vietnam yang diwakili oleh wakilnya, disusul dengan Mr. Thomas Lee  selaku Presiden of AOTCA dan Mdm Nguyen Thi Cuc sebagai President of VTCA.

Sesi ke 2 "Tax Policy and Incentives to Promote and Attract Investment".

Pembicaranya dari Vietnam dan Malaysia. Dari Jadwal semula seharusnya salah satu pembicara adalah Ibu Sri Wayuni dari Indonesia tetapi karena Ibu Sri berhalangan hadir maka sesi untuk Indonesia digantikan oleh delegasi Malaysia yang menjelaskan insentif pajak di Malaysia. Masing-masing pembicara mempromosikan kebijakan perpajakan dan insentive pajak untuk menarik investasi masing-masing negaranya. Agak disayangkan di forum ini wakil Indonesia batal presentasi karena itu kesempatan untuk mengenalkan aturan dan insentif perpajakan yang berlaku di Indonesia. Untuk AOTCA ke depan akan dikoordinasikan lebih baik sehingga semua peserta dari Indonesia lebih siap berpartisipasi aktif di kancah Internasional. Acara ini juga sangat penting bagi Dirjen Pajak karena bisa belajar dari Negara lain tentang bagaimana menggali potensi perpajakan dan mencegah penghidaran pajak bagi Wajib Pajak.

Sesi 3 “Tranfer Pricing and APA Process.

Ada 4 pembicara yang membahas tentang Transfer Pricing dan APA Process yaitu:
  1.  Mr Marcellus Wong-TIHK, Hongkong
  2. Ms. Houng Vu-VTCA, Vietnam
  3. Ms. Mie Seyama – JFCPTAA Japan 
  4. Mr. Jeong Mi Yong- KACPTA Korea.

Inti dari pembahasan Transfer Pricing adalah suatu yang lazim terjadi bagi perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa, karena itu adalah suatu metode bagaimana memberikan harga antar perusahaan yang mempunyai hubungan istmewa. Tranfer pricing ini menjadi bermasalah apabila otoritas pajak menganggap harga transfer yang terjadi antar perusahaan dianggap tidak wajar, disinilah peran transfer pricing documentation sangat diperlukan guna memberikan penjelasan komprehensif kepada otoritas pajak, tetapi apakah kalau sudah menyiapkan TP doc pasti tidak ada sengketa dengan otoritas pajak? Jawabannya tidak ada kepastian. Terus bagaimana solusinya?

Advance Pricing Agreement memberikan jalan keluar kepada wajib pajak guna menyelesaikan permasalahan transfer pricing. Dengan APA akan memberikan kepastian harga transfer karena APA merupakan perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dengan Otoritas pajak  atau otoritas pajak suatu Negara dengan otoritas pajak Negara lainnya.  Istilahnya mending berdebat di awal dengan melalui tahapan-tahapan mulai dari pengajuan awal yang dilakukan dengan pengajuan permohonan dengan disertai dokumen dan keterangan yang diperlukan, setelah disepakai dilanjutkan dengan pengajuan secara formal dilanjutkan dengan kesepakatan dan penerbitan surat kesepakatan harga transfer oleh otoritas pajak  dan dilajutkan dengan pelaksanaan dan evaluasi.
Perbandingan dengan Indonesia:
Untuk proses pengajuan hampir sama seperti dengan Korea memerlukan waktu sekitar 3 bulan, jangka waktu ini sama dengan Indonesia tetapi mereka membedakan tahap tahapnya dengan menentukan waktu 15 hari, 2 bulan dan 15 hari untuk masing masing tahapan. Dari 3(tiga) pembicara yaitu Hongkong, Vitenam dan Korea  menyatakan bahwa masa berlaku APA adalah 3 sd 5 tahun, sedangkan di Indonesia hanya 3 tahun saja, mungkin perlu diusulkan kepada Direktorat Jendral Pajak untuk memperpanjang masa berlaku APA karena bagaimanapun perlu usaha dan biaya serta kemampuan yang lebih untuk mengajukan APA agar tercapai kesepakatan yang win win solution antara Wajib Pajak dan Direktorat Jendral Pajak. Mungkin ada kekhawatiran bagaimana kalau kesepakatan itu berlaku selama 5 tahun dan ada perubahan yang signifikan sehingga harus ada penyesuaian? Tentunya pasti ada pasal yang mengatur bila ada perubahan luar biasa sehingga harus disesuaikan maupun bila dikemudian hari ditemukan tidak terpenuhinya syarat-syarat yang berlaku, seperti yang dikemukakan oleh pembicara dari Korea dan Jepang.
Sementara pembicara dari Hong Kong dan Vietnam mengingatkan siapa saja yang paling cocok untuk mengajukan APA, diantaranya yang mempunyai transaksi signifikan dengan perusahaan yang ada hubungan istimewa, sangat susah mencari harga pembanding, dan resiko dikoreksi oleh otorotas pajak sangat tinggi sehingga memerlukan kepastian harga transfer.

Acara hari kedua sangat padat dan panjang karena setelah selesai membahas materi Transfer Pricing dan APA Process jam 17.30 dilanjutkan acara gala dinner mulai jam 19.15.  Vietnam sebagai tuan rumah berusaha menjamu tamunya sebaik mungkin dengan ramah dengan menampilkan tari khas Vietnam, dan nyanyian nyanyian antar Negara yang dinyanyikan oleh penyanyi Vietnam, ada satu ganjalan bagi rombongan delegasi Indonesia pada saat penyanyi melantunkan lagu “gilang sepatu gilang” karena penyanyinya menyebut itu nyanyian dari Malaysia, spontan pak Sikiatto Oyong sebagai ketua IKPI naik ke panggung ikut menyanyi dan menjelaskan bahwa itu lagu Indonesia.  Sebagai bentuk acara yang komunikatif masing-masing delegasi diberi kesempatan untuk unjuk kebolehannya, sayangnya delegasi Indonesia tidak siap untuk tebar pesona bersama-sama, mungkin tahun depan perlu menampilkan goyang itik dipadu goyang Caesar dan dilanjutkan goyang ngebor secara mead ley. Dijamin heboh kalau dibandingkan lagu countrynya Australia he he he. Tapi bagaimanapun IKPI patut berbangga karena banyak delegasi dari Negara lain yang cerita begitu terkesannya souvenir angklung yang diberikan panitia sewaktu AOTCA di Bali dengan permainan angklung bersama Mang Ujo. Mungkin kedatangan IKPI di acara tingkat Internasional memang sangat penting untuk mengenalkan potensi kita apalagi banyak Negara yang tidak memahami bahwa Bali adalah bagian dari wilayah Indonesia sehingga panitia AOTCA Viatnam masih salah menulis nama Negara karena Bali dianggap Negara bukan Indonesia.

Tanggal 18 Oktober 2013.

Sesi 1: “Anti tax Avoidance Legislations and Impact on Tax Consultant.
Untuk sesi ini di ada 4(empat) Pembicara yaitu:
  1. Chair and speaker :Mr. Gil Levy – Immediate Past President and Hon. Advisor, AOTCA
  2. Mr. Song Wei – CCTAA, China
  3. Ms Latha Mathew – SIATP, Singapore
  4. Ms Euney Marie J. Mata-Peres – TMA, Philippines

Inti pembahasan :
Tidak ada satu negarapun yang mendukung penghindaran pajak, semua Negara ada aturan aturan yang melarang tentang penghindaran pajak beserta sanksinya, sanksi itu berlaku bagi Wajib Pajak maupun konsultan yang terbukti  terlibat melakukan penghindaran pajak.

Apa pengaruhnya bagi konsultan pajak, dan harus bagaimana?
  1. Agar tidak focus kepada laporan keuangan dan tax compliance tetapi juga harus memperdalam analisa resiko, fungsi, orientasi, lingkungan industry dsb.
  2. Lebih meningkatkan kemampuan analisis secara komprhensif.
  3. Memperluas pengetahuan.
Tantangan dari otoritas pajak:
  1. Analisa yang lebih mendalam tentang peraturan.
  2. Memahami/mengetahui international anti tax avoidance legislation.
  3. Meningkatkan kemampuan komunikasi dan negosiasi.

Sesi 2 :A model Tax Payer Charter – An Update
Pembicara : Mr. David Russel,QC-Past President and Hon. AOTCA, Co-Author of “Model Taxpayer Charter, Preliminary Report”

Di sesi ini pembicara mempresentasikan hasil penelitian yang dituangkan dalam tulisannya dengan memaparkan:
  1. Asal muasal pekerjaan: dari hak dan kewajiban wajib pajak
  2. Organisasi yang terlibat
  3. Metodology
  4. Model pekerjaannya
  5. Laporan awal
  6. Rencana apa yang akan dating?
  7. Tujuan Akhir

Sesi 3 : ‘BEPS- Why and how we got it, and what opportunity is there for emerging market?
Pembicara : Mr. Stephen Coleclough-President of Chartered Institute of Taxation, Immediate Past President of Confederation Fiscale  Europeenne.

Sesi 4 : ‘The OECD Prinsiple – are they in the dead and street?
Pembicara : Mr. Gottfriend Schellman – Vice President, confederation fiscal Europeenne
Inti tentang bahasan OECD :
Pembahasan tentang usulan konsep –konsep penyempurnaan EOCD dengan berbagai action plan.
OECD sebenarnya lebih cocok untuk konsep perpajakan Negara maju sebagai peng export modal, konsep-konsep yang dibahas dengan mengemukakan 15 action plan. Konsep OECD lebih melindungi kepentingan Negara maju dalam memperjuangkan hak pemajakannya Terkait dengan OEDC ada usulan dari delegasi Malaysia untuk lebih memikirkan konsep-konsep yang lebih cocok dengan negara berkembang sebagai asal penghasilan karena ada beberapa konsep yang lebih condong dan cocok dengan negara maju sebagai peng export modal dan sebaliknya kurang cocok dengan negara berkembang.

Close of tax conference
Demikian seluruh rangkai acara AOTCA dan ditutup jam 12, dilanjutkan makan siang dan City tour yang disediakan oleh panitia AOTCA sampai jam 6 sore. (ZT 231013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar