Laman

Bea Cukai

Bea Cukai

DAMPAK UNDER INVOICE.

Salah satu contoh kasus yang dimuat di buku " Konsultan Pajak = Pencuri Pajak? "

Perusahaan kami kebetulan mendapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), karena sekarang setiap impor PPN nya harus dibayar, ada yang menyarankan untuk harga di PIB diperkecil supaya PPN nya lebih kecil, tetapi kami masih ragu mengenai hal tersebut, kira-kira apa dampaknya bagi kami kalau harga di PIB berbeda dengan harga belinya?
PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang dilampiri SSP dan atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea dan Cukai untuk impor BKP merupakan dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.Sehingga PPN atas Impor dapat digunakan sebagai Pajak Masukan dalam perhitungan PPN Terutang Perusahaan. Harga yang tertera di PIB harusnya sama dengan nominal yang tertera dalam commercial invoice sebagai salah satu dokumen pelengkap PIB tadi. Nominal pembelian ini juga tentunya harus sama dengan yang dilaporkan di Laporan Keuangannya. Mungkin, untuk PIB, invoice dan laporan Keuangan mash dapat di atur dan diolah oleh Wajib Pajak sehingga semuanya sama padahal kenyataannya antara dokumen-dokumen tersebut tidak sama dengan harga beli yang terjadi. Hal ini bisa sangat jelas terlihat rekening koran. Transaksi impor melibatkan supplier dari Luar Negeri, sehingga pembayarannya pasti melalui Transfer antar bank. Jika nominal PIB dan harga beli tidak sama akan terdeteksi dari uang yang keluar untuk pembayaran impor yang berbeda dari nilai sesuai PIB ataupun invoice.
Wajib Pajak dalam hal ini perusahaan/badan, melakukan penurunan nilai PIB dengan harapan akan  dapat “menghemat” PPN Impor dan PPh 22 atas impor yang harus dibayar. Padahal jika dilihat lebih mendalam, hal ini malah akan merugikan perusahaan di sisi PPh Badannya. Bagaimana tidak, jika PIB kecil maka pembelian selaku komponen dari Harga Pokok Produksi akan lebih kecil juga. Jika Penjualan besar dan dilaporkan sesuai dengan kenyataan sedangkan PIB kecil maka kemungkinan Laba perusahaan juga akan besar. Belum lagi jika muncul ketidak wajaran nominal Kas dan setara kas karena uang yang dibayar (pada kenyataannya) lebih besar daripada yang tercatat (sesuai PIB/invoice). Jika perusahaan berpotensi untuk diperiksa, kemudian diperiksa oleh fiskus maka akan ditemukan adanya kecurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang sanksinya tentu tidak main-main bahkan sampai sanksi pidana.

Contoh Kasus:
PT. INDAH KARYA ANUGERAH (PT. IKA) adalah perusahaan yang memproduksi tas yang dikhususkan untuk penjualan ekspor. Dalam memenuhi kebutuhan bahan untuk kegiatan produksinya, PT. IKA melakukan transaksi pembelian lokal maupun impor.PT. IKA mendapat fasilitas KITE, sehingga atas impornya harus membayar PPN dan PPh 22.Penjualan dan pembelian lokal di Laporan Laba Rugi telah dicatat sesuai dengan bukti/dokumen dan sesuai dengan kenyataan.Sedangkan untuk Impornya, PT. IKA mengecilkan nilainya agar bisa impor dalam jumlah banyak tetapi kuota masih ada dan untuk mengurangi PPN serta PPh 22 yang harus dibayar. Laporan terkait transaksi ini tersaji sebagai berikut:
Data:
Laporan Laba Rugi
PT. INDAH KARYA ANUGERAH
LAPORAN LABA RUGI
Untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2012







Penjualan Lokal

  20.000.000.000

Penjualan Ekspor

  35.000.000.000

Total Penjualan

  55.000.000.000

HPP:



Persediaan Awal
             1.000.000.000


Pembelian lokal
           10.000.000.000


Pembelian Impor
           15.000.000.000


Persediaan Akhir
               (750.000.000)


Overhead Pabrik
             5.000.000.000


Total HPP

         30.250.000.000

Laba Kotor

         24.750.000.000

Biaya Umum dan Administrasi

         12.500.000.000

Laba Bersih

         12.250.000.000

Pendapatan (Beban Lain-lain)

           1.250.000.000

Laba Sebelum Pajak

         13.500.000.000

Pajak Terutang

           3.375.000.000

Laba Setelah Pajak

         10.125.000.000

Pembelian impor sesuai PIB dan bukti lainnya yang dilaporkan di Laporan Laba Rugi hanya sebesar Rp 15.000.000.000, sedangkan sesuai kenyataan nilai impor seharusnya adalah Rp 20.000.000.000.
Bagaimana dampak dari pengurangan nilai PIB ini bagi PT. IKA?

Penyelesaian:
PPN dan PPh 22 atas Impor (asumsi memiliki API)
Nilai PIB (diturunkan):

PPN (10% x Rp 15.000.000.000)
             1.500.000.000
PPh 22 (2,5% x Rp 15.000.000.000)
                375.000.000
Total
             1.875.000.000


Nilai PIB (sebenarnya):

PPN (10% x Rp 20.000.000.000)
             2.000.000.000
PPh 22 (2,5% x Rp 20.000.000.000)
                500.000.000
Total
             2.500.000.000
Laporan Laba Rugi dengan nilai impor yang sebenarnya:
PT. INDAH KARYA ANUGERAH
LAPORAN LABA RUGI
Untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2012







Penjualan Lokal

  20.000.000.000

Penjualan Ekspor

  35.000.000.000

Total Penjualan

  55.000.000.000

HPP:



Persediaan Awal
             1.000.000.000


Pembelian lokal
           10.000.000.000


Pembelian Impor
           20.000.000.000


Persediaan Akhir
               (750.000.000)


Overhead Pabrik
             5.000.000.000


Total HPP

       35.250.000.000

Laba Kotor

       19.750.000.000

Biaya Umum dan Administrasi

       12.500.000.000

Laba Bersih

         7.250.000.000

Pendapatan (Beban Lain-lain)

         1.250.000.000

Laba Sebelum Pajak

         8.500.000.000

Pajak Terutang

         2.125.000.000

Laba Setelah Pajak

         6.375.000.000


Perbandingan:
Total Pajak yang harus dibayar:

 PIB dikecilkan
 PIB sebenarnya
Selisih
PPN Impor
             1.500.000.000
    2.000.000.000
      500.000.000
PPh 22
                375.000.000
       500.000.000
         125.000.000
PPh KB Psl.29  (asumsi tidak ada kredit pajak)
             3.375.000.000
    2.125.000.000
   1.250.000.000

             5.250.000.000
    4.625.000.000
      625.000.000
Dari ilustrasi di atas dapat kita ketahui bahwa, niat PT. IKA adalah menghemat PPN impor sebesar Rp 500.000.000 dan PPh 22 sebesar Rp 125.000.000. Tetapi tanpa disadari, PT. IKA malah akan melakukan pemborosan dalam pembayaran PPh tahunannya sebesar Rp 1.250.000.000. Sehingga total pemborosan jika PT. IKA tetap mengecilkan nilai PIBnya adalah sebesar Rp 625.000.000. Selain itu, jika diketahui oleh fiskus bahwa PT. IKA telah memanipulasi data maka akan kena pasal dugaan tindak pidana perpajakan yang akan ditindaklanjuti ke Pemeriksaan bukti permulaan. Belum lagi ditambah dengan sanksi kepabeanan yang dijatuhkan Bea cukai karena nantinya juga akan diaudit bea cukai. Oleh karena itu diperlukan pemahaman fasilitas dengan perhitungan yang matang, ibaratnya fasilitas KITE hanya menangguhkan bea masuk kalau hasil produksinya di ekspor akan dibebaskan bea masukknya, sedangkan PPN bila lebih bayar bisa diajukan restitusi dan PPh pasal 22 sebagai kredit pajak di akhir tahun. Kesimpulannya tindakan mengecilkan harga yang tercantun di PIB adalah tindakan yang salah fatal.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar