Hukum
MANA YANG LEBIH BAIK? HIBAH UANG ATAU HIBAH RUMAH?
Pada saat dua sejoli berpacaran dan setelah cocok akan melangsungkan pernikahan, pasti yang terbayang yang indah-indah. Tidak ada ada kamus akan ada perceraian, ditinggal selingkuh, atau mungkin membayangkan salah satu akan meninggal begitu cepat dan sebagainya. Semuanya pasti bercita-cita mempunyai keluarga SAMARA (sakinah mawaddah warohmah), kehidupan yang mapan, suami/istri yang setia, mempunyai anak yang sholeh/sholihah, panjang umur, sehat dan bahagia.
Sebagai orang tua juga pasti berharap kehidupan rumah tangga anaknya akan langgeng sampai kaken ninen, menjadi penerus keluarga dengan mempunyai keturunan, punya cukup sandang, pangan dan papan. Bagi orang tua yang kurang mampu cukup dibekali doa saja, tetapi bila oarng tua yang mampu untuk membekali anaknya, misalnya mau membantu membelikan rumah sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai atau hibah rumah?
Dalam perkawinan ada yang disebut harta bersama, yang menurut Undang-Undang perkawinan nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa yang disebut harta bersama adalah harta yang didapatkan setelah tanggal perkawinan oleh kedua belah pihak, kecuali harta bawaan misalnya hibah atau warisan dari orang tua.
Melihat dari definisi di atas saya berpendapat orang tua yang akan membantu anaknya sebaiknya diberikan hibah dalam bentuk rumah, bukan diberikan dalam bentuk uang tunai untuk membeli sendiri. Kenapa? dengan memberi uang tunai akan lebih sulit pembuktiannya di kemudian hari bahwa uang tersebut harta bawaan karena uang sifatnya susah dipisahkan dan dibuktikan. Berbeda dengan menghibahkan rumah dari orang tuanya kepada anaknya yang akan otomatis menjadi harta bawaan. Apa keuntungannya?
Bila terjadi sesuatu musibah perpisahan diantara kedua belah pihak, tidak ada yang saling dirugikan. apakah sesuatu itu mesti perceraian? tentu saja tidak, biasa saja karena kematian misalnya. Sehingga dengan menghibahkan rumah, kepentingan anak kandung lebih terlindungi secara hukum waris nantinya bila terjadi sesuatu musibah dengan pasangan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar